Ust. Abd. Malik Thalib (Ketua Umum DPD PKS Mataram) |
Nomor :16/FPKS/DPRD/MS III/IV/2012
Disampaikan oleh : ABDUL MALIK THOLIB
Bismillahirrahmanirrahim
Saudara
walikota/wakil walikota Mataram yang kami hormati,
Pimpinan
dan segenap anggota DPRD Kota Mataram yang terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri dan unsur Muspida yang kami
hormati,
Kepala
Dinas/Badan/Kantor instansi lingkup kota Mataram yang kami hormati pula, begitu
pula rekan-rekan pers, singkatnya hadirin yang mulia.
السلام
عليكم ورحمة الله وبركا ته
ان الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعود
بالله من شرور انفسنا ومن سيئا ت
اعملنا من يهدالله فلا مضلله ومن يضلله فلاها دي له ا شهدان لااله الاالله واشهدان
محمدا عبده ورسوله اللهم صلي وسلم علي
محمد وعلي اله واصحابه اجمعين وبعد
Marilah
kita selalu bersyukur kepada Allah SWT atas anugerah nikmatnya yang selalu
berlimpah kepada kita .Alhamdulillah kita masih bisa dengan leluasa menghirup
udara segar dan kita dipeliharaNya dalam keadaan sehat wal afiat.
Kemudian,
salawat beserta salam marilah kita do’akan kepada Allah semoga disampaikan buat
junjungan kita Rasulullah SAW, semoga kita diberi kekuatan oleh Allah untuk
menjadikan Rasulullah sebagai tauladan dalam kehidupan kita secara
pribadi,dalam membina keluarga dan dalam membangun masyarakat yang adil,
sejahtera aman dan makmur.
Terima
kasih kami aturkan kepada Pimpinan Sidang yang memberikan kesempatan kepada
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi
terhadap tanggapan Walikota atas 5(lima)
buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram Berdasarkan Hak Inisiatif DPRD Kota Mataram.
Melalui
kesempatan ini kami Fraksi PKS mengucapkan selamat kepada para siswa SMA, SMP dan SD yang sedang melaksanakn Ujian
Nasional, semoga bisa lulus dengan memuaskan sesuai dengan harapan semua pihak,
dan kami juga menghimbau agar peroses ujian bisa terlaksana dengan baik oleh
semua pihak mulai dari para Siswa, Guru, Pengawas tanpa menghadirkan
nilai-nilai negatif dari ujian sampai pengumuman kelulusan nanti.
Pimpinan
sidang serta hadirin yang kami hormati.
Pada
kesempatan ini, kami Fraksi Partai keadilan Sejahtera mengucapkan terima kasih
kepada Wali Kota yang telah memberikan tanggapan secara positif terhadap 5 Raperda
yang kami ajukan, dapat kami simpulkan bahwa secara umum walikota telah
menyetujui 5 Raperda tersebut, 4 Raperda secara langsung sudah disetujui
diantaranya:
1. Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
2. Raperda tentang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
3. Raperda tentang Pengendalian Gelandangan dan Pengemis
4. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Mataram
1. Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
2. Raperda tentang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
3. Raperda tentang Pengendalian Gelandangan dan Pengemis
4. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Mataram
Untuk 4 Raperda tersebut, tentu dengan mekanisme internal DPRD akan ditindak lanjuti
dengan pembahasan-pembahasan yang lebih teknis.
Khusus untuk Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang ditanggapi oleh
Walikota untuk dipertimbangkan kembali dengan alasan belum terbitnya Peraturan
Pelaksanaan terhadap Undang-Undang no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
maka berikut kami sampaikan tanggapan terhadap hal tersebut, bahwa :
1. Undang-undang
no 23 tahun tahun 2011 sekarang dalam posisi sedang di Yudisial review, karena beberapa
pasalnya dinilai melanggar hak konstitusional bagi lembaga pengelola zakat,
terutama lembaga pengelola zakat yang ada di daerah.
2.
Sampai
hari ini belum ada kejelasan tentang rencana pemerintah pusat untuk menerbitkan
Peraturan Pelaksanaan terhadap Undang-udang no 23 tahun 2011, dan tidak ada aturan yang menegaskan sangsi kepada
pemerintah jika tidak menerbitkan Peraturan Pelaksanaan tersebut.
3. Zakat adalah sebuah mobilisasi kekuatan. Dengan kekuatan
Zakat, berbagai kesulitan yang membelenggu umat terpecahkan. Maka harus
dikelola dengan menejemen yang profesional, oleh karenanya diperlukan regulasi
yang memadai, "Dan ini sesuai dengan visi Kota Mataram 'Maju Religius dan
Berbudaya’.
Dengan beberapa alasan di atas, maka kami dari
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa Raperda Zakat ini kita
teruskan pembahasannya untuk kita telurkan sebagai Perda Zakat, karena sudah
berisfat urgen demi kepentingan masyarakat, dan sejauh ini kami tidak menemukan
alasan secara hukum yang mengahalangi kita untuk menerbitkan Perda zakat ini.
Sidang
Paripurna Yang kami hormati,
Demikian
pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadaptanggapan Walikota atas
5(lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram Berdasarkan Hak
Inisiatif DPRD Kota Mataram.dengan
Pengajuan 4 Paket RAPERDA Kota Mataram .
Atas
perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu mendengarkan pandangan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera, kami ucapkan terima kasih.
Wabillahitaufiqwalhidayah
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mataram,
19 Oktober 2011
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KOTA MATARAM
Ahmad
Tauhid, S.Hi. Abdul
Malik Tholib
Ketua Sekretaris
TGH Ahmad
Muhclis
Anggota
Tidak ada komentar :
Posting Komentar