Senin, 16 April 2012

PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA MATARAM TERHADAP TANGGAPAN WALIKOTA MATARAM ATAS 5 (LIMA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM BERDASARKAN HAK INISIATIF DPRD KOTA MATARAM

Ust. Abd. Malik Thalib
(Ketua Umum DPD PKS Mataram)
Nomor :16/FPKS/DPRD/MS III/IV/2012
Disampaikan oleh : ABDUL MALIK THOLIB

Bismillahirrahmanirrahim
Saudara walikota/wakil walikota Mataram yang kami hormati,
Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mataram yang terhormat,
Ketua  Pengadilan Negeri dan unsur Muspida yang kami hormati,
Kepala Dinas/Badan/Kantor instansi lingkup kota Mataram yang kami hormati pula, begitu pula rekan-rekan pers, singkatnya hadirin yang mulia.


السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته                                                             
 ان الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعود بالله من شرور      انفسنا ومن سيئا ت اعملنا من يهدالله فلا مضلله ومن يضلله فلاها دي له ا شهدان لااله الاالله واشهدان محمدا   عبده ورسوله اللهم صلي وسلم علي محمد وعلي اله واصحابه اجمعين وبعد

Marilah kita selalu bersyukur kepada Allah SWT atas anugerah nikmatnya yang selalu berlimpah kepada kita .Alhamdulillah kita masih bisa dengan leluasa menghirup udara segar dan kita dipeliharaNya dalam keadaan sehat wal afiat.
Kemudian, salawat beserta salam marilah kita do’akan kepada Allah semoga disampaikan buat junjungan kita Rasulullah SAW, semoga kita diberi kekuatan oleh Allah untuk menjadikan Rasulullah sebagai tauladan dalam kehidupan kita secara pribadi,dalam membina keluarga dan dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera aman dan makmur.
Terima kasih kami aturkan kepada Pimpinan Sidang yang memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap  tanggapan Walikota atas 5(lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram Berdasarkan Hak Inisiatif  DPRD Kota Mataram.
Melalui kesempatan ini kami Fraksi PKS mengucapkan selamat kepada para siswa SMA,  SMP dan SD yang sedang melaksanakn Ujian Nasional, semoga bisa lulus dengan memuaskan sesuai dengan harapan semua pihak, dan kami juga menghimbau agar peroses ujian bisa terlaksana dengan baik oleh semua pihak mulai dari para Siswa, Guru, Pengawas tanpa menghadirkan nilai-nilai negatif dari ujian sampai pengumuman kelulusan nanti.
Pimpinan sidang serta hadirin yang kami hormati.
Pada kesempatan ini, kami Fraksi Partai keadilan Sejahtera mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota yang telah memberikan tanggapan secara positif terhadap 5 Raperda yang kami ajukan, dapat kami simpulkan bahwa secara umum walikota telah menyetujui 5 Raperda tersebut, 4 Raperda secara langsung sudah disetujui diantaranya:
1.  Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
2.  Raperda tentang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan.
3.  Raperda tentang Pengendalian Gelandangan dan Pengemis
4.  Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Mataram
Untuk 4 Raperda tersebut, tentu dengan mekanisme internal DPRD akan ditindak lanjuti dengan pembahasan-pembahasan yang lebih teknis.
Khusus untuk Raperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah yang ditanggapi oleh Walikota untuk dipertimbangkan kembali dengan alasan belum terbitnya Peraturan Pelaksanaan terhadap Undang-Undang no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka berikut kami sampaikan tanggapan terhadap hal tersebut, bahwa :
1.     Undang-undang no 23 tahun tahun 2011 sekarang dalam posisi sedang di Yudisial review, karena beberapa pasalnya dinilai melanggar hak konstitusional bagi lembaga pengelola zakat, terutama lembaga pengelola zakat yang ada di daerah.
2.      Sampai hari ini belum ada kejelasan tentang rencana pemerintah pusat untuk menerbitkan Peraturan Pelaksanaan terhadap Undang-udang no 23 tahun 2011, dan  tidak ada aturan yang menegaskan sangsi kepada pemerintah jika tidak menerbitkan Peraturan Pelaksanaan tersebut.
3.   Zakat adalah sebuah mobilisasi kekuatan. Dengan kekuatan Zakat, berbagai kesulitan yang membelenggu umat terpecahkan. Maka harus dikelola dengan menejemen yang profesional, oleh karenanya diperlukan regulasi yang memadai, "Dan ini sesuai dengan visi Kota Mataram 'Maju Religius dan Berbudaya’.
Dengan beberapa alasan di atas, maka kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa Raperda Zakat ini kita teruskan pembahasannya untuk kita telurkan sebagai Perda Zakat, karena sudah berisfat urgen demi kepentingan masyarakat, dan sejauh ini kami tidak menemukan alasan secara hukum yang mengahalangi kita untuk menerbitkan Perda zakat ini.
Sidang Paripurna Yang kami hormati,
      Demikian pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadaptanggapan Walikota atas 5(lima) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram Berdasarkan Hak Inisiatif  DPRD Kota Mataram.dengan Pengajuan 4 Paket RAPERDA Kota Mataram .
      Atas perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu mendengarkan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kami ucapkan terima kasih.

Wabillahitaufiqwalhidayah
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mataram, 19 Oktober   2011
 FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KOTA MATARAM
 

Ahmad Tauhid, S.Hi.              Abdul Malik Tholib
Ketua                             Sekretaris

 TGH Ahmad Muhclis
Anggota

Tidak ada komentar :

Posting Komentar