Muhammad Ahyar ,SH
Ketua BKP DPD PKS kota Mataram
|
Bagi kader dan konstituen PKS
yang berniat mengakses anggaran hibah dan bantuan social tahun anggaran 2013
ataupun bagi masyarakat secara umum, dipandang perlu untuk memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana hibah dan bansos yakni
permendagri nomor 32 tahun 2011 (Jo 39 tahun 2012). Setidak-tidaknya ada 4 poin
penting yang perlu diperhatikan dari permendagri tersebut:
1. Bagi lembaga atau kelompok
masyarakat yang ingin mengajukan anggaran hibah dan bansos, maka lembaga atau kelompok tersebut harus
tercantum dalam APBD (Pasal 10 ayat 1 dan 2), itu artinya bahwa lembaga atau
kelompok tersebut harus memasukkan namanya kedalam APBD sebelum APBD disahkan
atau dalam hal ini sebelum bulan januari tahun anggaran tersebut atau
setidak-tidaknya pada saat pembahasan RKA-PPKD dan RKA-SKPD antara
komisi-komisi di DPRD bersama SKPD-SKPD.
2. Definisi bansos dalam permendagri
tersebut adalah jenis bantuan yang tidak diberikan terus-menerus pada satu
lembaga (Pasal 24 ayat 1.C) artinya lembaga atau kelompok yang mendapatkan
bantuan tahun ini tidak dapat mengakses anggaran untuk tahun anggaran
selanjutnya, atau di atur lain dalam undang-undang.
3. Khusus untuk lembaga, dikenakan
syarat minimal 3 tahun untuk pendiriannya (Pasal 7 ayat 2.A)
4. Menurut pasal 6 ayat 4 menyatakan
bahwa jenis hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang
memiliki 7 kegiatan
·
Perekonomian
·
Pendidikan
·
Kesehatan
·
Keagamaan
·
Kesenian
·
Adat
istiadat
·
Keolahragaan
non-profesional
Dari
ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan bagi kader dan simpatisan PKS maupun
masyarakat secara umum dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi lembaganya
atau kelompok-kelompok yang dimilikinya sejak bulan oktober ini sampai pada
batas akhir pada bulan desember nanti. Proposal-proposal tersebut bisa di akses
melalui anggota-anggota DPRD ataupun langsung paa dinas-dinas terkait. Wallahua’lamubissawab.
Hj. Istiningsih, S.Ag Anggota Fraksi PKS DPRD Propinsi NTB |
Untuk
tahun 2012 kami perlu menyampaikan kepada masyarakat dan kepada kader PKS pada
khususnya bahwa baik DPRD maupun Ekskutif masih pada proses penjajakan dalam
mengimplentasikan permendagri 32 tahun 2011 jo. 39 tahun 2012 tentang pedoman
pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Oleh karenanya
dirasa wajar kalau ada lembaga atau kelompok masyarakat yang merasa belum
terakomodir dalam tahun anggaran 2012, atau bagi lembaga dan kelompok
masyarakat yang merasakan banyak masalah pada prosedur pencairan dana lembaga
masing-masing. Hj. Istiningsih (Anggota Fraksi PKS DPRD Propinsi NTB)
mengatakan “Untuk anggaran tahun 2012 waktu itu pembahasannya sangat singkat,
seingat saya akhir desember tahun 201. Kami agak kewalahan untuk mengkoordinir
lembaga dan kelompok masyarakat yang akan kami perjuangkan pada pembahasan APBD”
Tidak ada komentar :
Posting Komentar