Rabu, 17 Oktober 2012

IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

Muhammad Ahyar ,SH
Ketua BKP DPD PKS kota Mataram

Bagi kader dan konstituen PKS yang berniat mengakses anggaran hibah dan bantuan social tahun anggaran 2013 ataupun bagi masyarakat secara umum, dipandang perlu untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dana hibah dan bansos yakni permendagri nomor 32 tahun 2011 (Jo 39 tahun 2012). Setidak-tidaknya ada 4 poin penting yang perlu diperhatikan dari permendagri tersebut:

1.      Bagi lembaga atau kelompok masyarakat yang ingin mengajukan anggaran hibah dan bansos,  maka lembaga atau kelompok tersebut harus tercantum dalam APBD (Pasal 10 ayat 1 dan 2), itu artinya bahwa lembaga atau kelompok tersebut harus memasukkan namanya kedalam APBD sebelum APBD disahkan atau dalam hal ini sebelum bulan januari tahun anggaran tersebut atau setidak-tidaknya pada saat pembahasan RKA-PPKD dan RKA-SKPD antara komisi-komisi di DPRD bersama SKPD-SKPD.
2.      Definisi bansos dalam permendagri tersebut adalah jenis bantuan yang tidak diberikan terus-menerus pada satu lembaga (Pasal 24 ayat 1.C) artinya lembaga atau kelompok yang mendapatkan bantuan tahun ini tidak dapat mengakses anggaran untuk tahun anggaran selanjutnya, atau di atur lain dalam undang-undang.
3.      Khusus untuk lembaga, dikenakan syarat minimal 3 tahun untuk pendiriannya (Pasal 7 ayat 2.A)
4.      Menurut pasal 6 ayat 4 menyatakan bahwa jenis hibah kepada masyarakat diberikan kepada kelompok orang yang memiliki 7 kegiatan
·  Perekonomian
·  Pendidikan
·  Kesehatan
·  Keagamaan
·  Kesenian
·  Adat istiadat
·  Keolahragaan non-profesional
Dari ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan bagi kader dan simpatisan PKS maupun masyarakat secara umum dapat mempersiapkan kelengkapan administrasi lembaganya atau kelompok-kelompok yang dimilikinya sejak bulan oktober ini sampai pada batas akhir pada bulan desember nanti. Proposal-proposal tersebut bisa di akses melalui anggota-anggota DPRD ataupun langsung paa dinas-dinas terkait. Wallahua’lamubissawab.



Hj. Istiningsih, S.Ag
Anggota Fraksi PKS DPRD Propinsi NTB
Untuk tahun 2012 kami perlu menyampaikan kepada masyarakat dan kepada kader PKS pada khususnya bahwa baik DPRD maupun Ekskutif masih pada proses penjajakan dalam mengimplentasikan permendagri 32 tahun 2011 jo. 39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Oleh karenanya dirasa wajar kalau ada lembaga atau kelompok masyarakat yang merasa belum terakomodir dalam tahun anggaran 2012, atau bagi lembaga dan kelompok masyarakat yang merasakan banyak masalah pada prosedur pencairan dana lembaga masing-masing. Hj. Istiningsih (Anggota Fraksi PKS DPRD Propinsi NTB) mengatakan “Untuk anggaran tahun 2012 waktu itu pembahasannya sangat singkat, seingat saya akhir desember tahun 201. Kami agak kewalahan untuk mengkoordinir lembaga dan kelompok masyarakat yang akan kami perjuangkan pada pembahasan APBD”

Tidak ada komentar :

Posting Komentar