Minggu, 20 Januari 2013

Hearing K_PAN (Komisi Peduli Anak) ke Komisi II DPRD Kota Mataram


K-PAN yang merupakan gabungan dari berbagai aktifis dan LSM yang berani menyuarakan dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas beserta Ust Abd Malik Thalib dari Fraksi PKS  yang secara tegas mengecam perbuatan asusila tersebut membuat kesepakatan untuk hearing bersama semua anggota komisi II DPRD Kota Mataram yang memang membidangi kasus Pendidikan dan Perlindungan anak.
Sebut saja DS yang merupakan pemain lama dalam kasus ini yaitu tahun 2003 lalu, sempat lolos sebelumnya karena kesepakatan damai dari orang tua korban. Namun kejahatan asusila ini kembali dilakukannya bahkan tidak tanggung-tanggung, belasan korbanpun terungkap kepermukaan dari angkatan 2011 dan 2012 dan tidak menutup kemungkinan di tahun-tahun sebelumnya.
Ada banyak keganjilan yang terjadi dalam drama tersangka DS ini, mulai dari dikpora yang salah mengambil keputusan dengan memindahkan tersangka ke sekolah lain dan tetap mengajar sampai PGRI yang bahkan menyediakan pengacara bagi tersangka.
Rasa ketidak adilan dan kekecewaan ini menjadi alasan dasar bagi para pemerhati dan peduli anak dan pendidikan yang tergabung dalam K_PAN untuk mengawal kasus ini sampai selesai.
Tepatnya hari jum’at siang tanggal 18 januari 2013 K-PAN  mengunjungi komisi II DPRD Kota mataram untuk bersama-sama mengawal kasus ini sampai selesai.
Hearing dimulai dari pemaparan dari bapak Joko suardi selaku ketua LPA (lembaga Perlindungan Anak).
“ pertama-tama saya menyampaikan keluhan dari orang tua anak yang ketika persidangan anak tidak boleh didampingi dipengadilan, memang untuk kasus yang seperti ini tidak boleh, akan tetapi yang namanya anak-anak saya rasa perlu di kuatkan secara mental juga, jadi dari LPA sendiri itu sebenarnya tidak apa-apa
Yang selanjutnya saksi tidak menyentuh substansif dan tersangka sendiri masih belum mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah pelecehan seksual, padahal tahun 2003 pernah dilakukan. Ditahun 2011 dan 2012 LPA mendapati bahwa ada lebih dari 10 kkorban. Memang yang berani bersaksi ada 6 orang sisanya tidak berani, malu dan bahkan ada anak yang tidak mengerti bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah pelecehan seksual.
Dan yang jadi permasalahan disini adalah guru tersebut tidak dinonaktifkan hanya di pindah tugaskan ke SD 20 cakra negara alasan dari Dikpora adalah tenaga guru tersebut masih dibutuhkan dan sertifikasi yang baru saja keluar. Ironis sekali, berbeda dengan anak SD yang baru-baru terjadi yaitu pencurian tabung gas elpiji. Polisi langsung menangkap dan sekolah sendiri langsung mengeluarkan anak itu, sungguh ironis” ungkap ketua LPA menyelesaikan  penuturannya.
Dari dewan anak sendiri menuntut agar munculnya perda perlindungan anak sebagai bentuk komitmen dari penanggapan secara serius kasus ini.” Hal ini masih terulang tentunya karena tidak ada efek jera dari hukum.”
Dari FAHAM sendiri melalui pak Sunandar (ketua) meminta agar Anggota DPR juga ikut mengawal isu ini dan mendesak walikota untuk memberhentikan tersangka dan menjauhkannya dari anak-anak.
Ust. Malik dari Fraksi PKS yang merupakan anggota dari komisi II secara tegas menyatakan akan ikut mengawal kasus ini dan meminta agar komisi II bisa focus menyelesaikan masalah ini.
“ Seharusnya anak-anak adalah harapan kita dan tentunya harus kita jaga baik-baik. Kita harus ikut hadir di sidang dan mengambil sikap tegas. bayangkan jika hal ini terjadi kepada anak kita. Saya mengharapkan agar kita semua dalam komisi II ini bisa focus dan serius ikut mengawal isu ini sampai tuntas” tegas beliau mengajak secara langsung kepada semua anggota komisi II yang hadir ditempat tersebut.

 Acara hearingpun selesai dengan hasil yaitu komisi II akan ikut dan langsung turun ke walikota dan dikpora untuk menyelesaikan kasus ini.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar